Kamis, 02 Juli 2009

Klinik Manajemen Mutu ; terobosan membina UMKM sadar mutu

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah, Pemda Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan pembangunan “meningkatkan daya saing produk industri di pasar global, melakukan perkuatan peran UKM/IKM orientasi ekspor”. Daya saing adalah hal mutlak dalam perdagangan global dan untuk itu dibutuhkan produk yang murah namun konsisten dalam kualitas serta kemampuan ketepatan waktu dalam mengirimkan pesanan. Salah satu upaya untuk mendorong daya saing industri Jawa Tengah adalah dengan penerapan Standar Nasional Indonesia, baik SNI Manajemen Mutu maupun SNI Produk. Untuk mengakselerasi industri Jawa Tengah dalam penerapan SNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah memiliki program Klinik Manajemen Mutu & Standardisasi yang khususnya ditujukan bagi UKM. Klinik tersebut mempunyai fungsi fasilitasi pendampingan ke perusahaan. Usaha kecil menengah yang membutuhkan fasilitas tersebut dapat mengajukan sendiri permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Demikian hal ini disampaikan oleh Ir. Ihwan Sudrajat, MM – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya saat membuka acara “Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Standardisasi dan Lokakarya SNI ISO 9001 2008” di Semarang. Acara ini merupakan kolaborasi MASTAN Korwil Jawa Tengah, Dinas Perindustrian & Perdagangan Prov Jawa Tengah dan Badan Standardisasi Nasional.

Badan Standardisasi Nasional yang diwakili oleh Ir. Budi Rahardjo, MM – Kepala Bidang Pemasyarakatan Standardisasi, menyampaikan bahwa pada dasarnya standar bukan merupakan hal baru dalam sejarah kehidupan Indonesia, misalnya candi Borobudur yang tentunya dibangun dengan perhitungan cermat dan memiliki aturan baku dalam pembangunannya. Aturan baku ini sebenarnya merupakan standar, namun tidak dilakukan dalam bentuk tertulis. Pada dasarnya penerapan SNI adalah sukarela, namun untuk kepentingan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat dan Negara serta untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup, SNI dapat ditetapkan menjadi regulasi teknis oleh instansi teknis sehingga penerapannya menjadi wajib. Penyusunan SNI dilakukan oleh Panitia Teknis dan diusahakan harmonis dengan standar internasional atau negara lain, sesuai karakteristik Indonesia. Bahkan bila dianggap perlu, SNI dapat mengadopsi seluruhnya dari standar internasional, misalnya SNI ISO 9001 2008 yang mengadopsi ISO 9001 2008.

Industri Kecil dan Menengah Jawa Tengah, terutama industri makanan dengan produk Bandeng Presto dan Kue Wingko merupakan produk yang telah terkenal sejak dahulu dan Pemerintah mengapresiasi hal ini dengan menetapkan SNI untuk kedua produk tersebut.

Namun bila hal ini tidak digunakan oleh para UKM penghasil produk tersebut tentunya sangat disayangkan, mengingat penerapan SNI dapat mendorong UKM mengembangkan usahanya.

Sinergi yang terjalin antara MASTAN, BSN dan Pemda Provinsi Jateng harus terus ditingkatkan dimasa mendatang, sebagai dukungan bagi masyarakat pelaku usaha/industri mengembangkan usahanya. Bila SNI sudah diterapkan oleh mayoritas pelaku usaha, melindungi produsen dalam negeri dengan regulasi teknis penerapan SNI bukan suatu hal yang ditakutkan lagi. (btw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar